Kolaborasi Penyintas TBC dan ODHA

Jakarta, 12 November 2020 – Pada tanggal 9 hingga 12 November 2020, POP TB Indonesia mengadakan Lokakarya Kolaborasi Penyintas TB Dan ODHA Tentang Perencanaan Strategis yang berlokasi di Hotel Teraskita, Jakarta. Lokakarya ini dihadiri oleh lintas lembaga seperti LBHM, anggota organisasi jaringan POP TB dan Kelompok HIV/ODHA, antara lain: Sekretariat Nasional POP TB Indonesia, Stop TB Partnership Indonesia, PETA (Pejuang Tangguh) TB RO DKI Jakarta, TERJANG (Terus Berjuang) Jawa Barat, SETARA (Sebaya Tangerang Raya) Tangerang Selatan, IAC (Indonesian Aids Coalition), JIP (Jaringan Indonesia Positif), IPPI (Ikatan Perempuan Positif Indonesia) dan OPSI (Organisasi Perubahan Sosial Indonesia).

Thea dari STPI Diskusi bersama kelompok
Thea dari STPI Diskusi bersama kelompok

Lokakarya ini bertujuan untuk membangun jejaring yang fokus pada perencanaan strategi komunitas TB – HIV serta isu-isu prioritas ditingkat Nasional untuk mencapai SDGs (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Dalam pelaksanaan lokakarya ini, peserta dibagi menjadi 3 kelompok untuk membahas 3 tema/permasalah yang berbeda. Kelompok 1 membahas terkait pelanggaran HAM dan perlakuan buruk bagi komunitas TB., kelompok 2 membahas terkait kebijakan penanggulangan TBC dan kelompok 3 mekanisme layanan dan distribusi obat.

 

Saat ini komunitas TB dan HIV belum bergerak bersama-sama dalam program penanggulangan TB – HIV, hal ini terlihat dalam upaya yang dilakukan kedua komunitas tersebut yang masih belum terlibat secara bersama dan komprehensif/menyeluruh. Perlunya strategi bagi komunitas penyintas TB (terutama TB Resisten Obat/RO) dan HIV untuk mengusung isu bersama yang beririsan. Kegiatan kolaborasi ini diharapkan akan menjadi rangkaian kegiatan bersama pada program pengendalian TB dan pengendalian HIV yang bertujuan untuk mengurangi beban stigma dan diskriminasi terhadap penyintas TB dan HIV pada masyarakat akibat kedua penyakit ini.

Binsar dari penyintas TBC PETA (kiri) sedang melakukan diskusi
Binsar dari penyintas TBC PETA (kiri) sedang melakukan diskusi

Pentingnya advokasi kepada pemegang kebijakan dan pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, dan stakeholder lain bukan hanya untuk mengurangi stigma dan diskriminasi, tetapi untuk mengurangi hambatan dan tantangan dalam melaksanakan program kedua penyakit. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tingggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan yang memadai.

Foto bersama di akhir acara
Foto bersama di akhir acara

Harapannya, anggota POP TB dan komunitas HIV/AIDS Nasional yang ikut serta dalam lokakarya ini, dapat memahami rencana masing-masing, menyelaraskan agenda advokasi dan implementasi kegiatan 2021-2023 TB/HIV yang dipimpin oleh komunitas, juga memasukan issu CRG dalam progam TB dan HIV serta pemetaan dan penentuan tujuan para pemangku kepentingan, jejaring POP TB, dan kelompok-kelompok dukungan HIV/AIDS di Indonesia yang didukung oleh komunitas.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Scroll to Top