Jakarta, 27 Januari – Indonesia merupakan negara dengan beban tuberkulosis (TBC) tertinggi kedua di dunia setelah India (WHO, Global TBC Report 2020). Setiap tahun diperkirakan 845.000 orang di Indonesia jatuh sakit akibat Mycobacterium Tuberculosis. Namun, hanya 543.874 insiden yang ternotifikasi ke Kementerian Kesehatan pada 2019. Pada tahun yang sama, pasien TBC resisten obat (TBC-RO) yang ternotifikasi adalah 9.875, pasien TBC anak sebanyak 63.111, dan pasien TBC/HIV mencapai 11.117. Sedangkan, jumlah pasien TBC di Indonesia yang meninggal dunia adalah 11.993 pasien di tahun 2019 (Subdirektorat Tuberkulosis/Subdit TBC, 20 Maret 2020).
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Subdit TBC pada pertemuan Koordinasi Awai Mitra Tuberkulosis (2021), angka cakupan pengobatan TBC menurun drastis dari 66.8% pada 2019 hingga 32.2% di tahun 2020 pada masa pandemi. Provinsi dengan estimasi beban TBC tertinggi yakni Jawa Barat hanya melaporkan cakupan pengobatan sebesar 50% dari estimasi jumlah orang sakit TBC. Angka keberhasilan pengobatan TBC yang terlaporkan di tahun 2019 adalah 87% dan di triwulan 1 tahun 2020 menjadi 70%.
Pada tanggal 29 Januari 2020, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Gerakan Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030 di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat. Dukungan Presiden pada gerakan tersebut didasarkan pada pentingnya pembangunan sumber daya manusia sebagai salah satu fokus kerja Pemerintah lima tahun ke depan. Komitmen Presiden untuk Eliminasi TBC terus berlanjut dimana saat memimpin rapat terbatas mengenai Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di lstana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2020. Presiden memandang model penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah saat ini juga dapat diterapkan dalam upaya eliminasi tuberkulosis di Indonesia.
Saat ini sebagai tindak lanjut arahan presiden tersebut, Kementerian Kesehatan RI sedang dalam proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) RI tentang “Percepatan Eliminasi Tuberkulosis 2030” yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020 ini.

Penanganan TBC yang responsif gender di era Covid-19?
Pendekatan gender dalam kesehatan mempertimbangkan faktor sosial, budaya, dan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki yang berperan penting dalam menentukan status kesehatan dan kesejahteraan individu. Sebagai contoh, kematian ibu di Indonesia masih di angka 305/100.000 kelahiran hidup, pun kematian pria akibat tuberkulosis (TBC), kecelakaan, dan alkohol jauh lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Pada konteks TBC, perbedaan gender berdampak pada angka kejadian tuberkulosis, baik pada proses penemuan kasus, diagnosis, maupun pengobatan. Pada proses penemuan kasus tuberkulosis, jumlah pasien perempuan lebih besar dibandingkan pasien laki-laki di usia 0-34 tahun. Hal ini berbanding terbalik dengan rentang usia 35 – 65 tahun atau lebih yang menunjukkan bahwa jumlah pasien TBC perempuan berjumlah lebih kecil dari pasien TBC laki-laki. Selanjutnya perempuan, pada proses diagnosis, pasien TBC laki-laki lebih besar dari pada pasien
Dari hasil pengobatan pada pasien TBC, jenis kelamin laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan pasien perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan masih belum mendapatkan pelayanan yang optimal karena dari sisi penemuan kasus mereka lebih banyak daripada laki-laki, tetapi memasuki proses diagnosis dan pengobatan justru laki-laki lebih banyak daripada perempuan. Hal ini disebabkan oleh stigma dan rendahnya akses dan kontrol perempuan dalam pengelolaan sumber daya untuk kesehatan (Dewi Rohmah;2013)
Pembangunan kesehatan yang tidak responsif gender mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pemantauan evaluasi akan berkontribusi pada peningkatan kasus TBC setiap tahunnya. Pasien TBC rerata juga sulit untuk melaksanakan pekerjaan sehingga keterbatasan dalam mencari nafkah, inilah yang akan berpengaruh pada nutrisi. Sia-sia pengobatan apabila nutrisi tidak terpenuhi. Hal ini akan dapat menghambat terwujudnya eliminasi TBC di 2030. Oleh karena itu, butuh perhatian semua sektor baik di tingkat pusat maupun di daerah guna memberikan perhatian lebih besar untuk pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan penganggaran khususnya terkait penyakit TBC. lnilah latar belakang dari Stop TB Partnership Indonesia (STPI) bersama dengan Perhimpunan Organisasi Pasien Tuberkulosis (POP TB) Indonesia untuk menyelenggarakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Perencanaan Penganggaran (PUGPP) di Daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada 26-27 Januari 2020 secara daring difasilitatori oleh lbu Wasingatu Zakiyah dan dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari organisasi pasien serta mantan pasien TBC.

Anggaran untuk TBC yang makin tak terdengar di daerah
Berdasarkan bacaan jejaring atas dokumen perencanaan dan penganggaran di beberapa daerah di Indonesia disimpulkan bahwa:
- Anggaran untuk TBC di daerah cenderung lebih banyak berasal dari Dana Alokasi Khusus (OAK) daripusat.
- Anggaran daerah dipangkas untuk COVID-19.
- Belum semua kepala daerah memiliki visi-misi untuk fokus pada kesehatan. Sehingga minim pembahasan terkait dengan TBC di RPJM Daerah yang berdampak pada minimnya alokasi.

Pandemi Covid-19, kondisi orang dengan TBC semakin terjepit
Tuberkulosis (TBC) yang merupakan penyakit mematikan kedua di dunia, perlu mendapatkan perhatian. Keadaan orang dengan TBC selama masa pandemi Covid-19 hampir seragam di daerah-daerah seluruh Indonesia. Mulai dari sulitnya mengakses layanan, layanan TBC yang dialihkan menjadi layanan COVID-19, penanganan dan penemuan kasus TBC yang berhenti sehingga jumlahnya terjun bebas, anggaran daerah yang berkurang, dan lain sebagainya. Hal ini diperoleh dari hasil penyampaian dari 44 perwakilan organisasi mantan pasien TBC pada Diskusi Temu Media Paska Lokakarya PUGPP Daerah pada tanggal 27 Januari 2021 secara daring yang dilaksanakan oleh STPI bersama dengan POP TB Indonesia. Berikut penjabaran singkat dari masing-masing perwakilan wilayah:
NTT
- Penemuankasus TBC semakin menu run karena tidak ada petugas pelayanan yang tu run ke masyarakat. Demikian juga tidak ada pasien yang datang ke layanan
- KasusTBC-RO di Kabupaten Sikka saat ini hanya dibawah Karena pandemi Covid- 19, terdapat pembatasan waktu pasien TBC ke pelayanan.
- Dimasa Covid-19 semua anggaran dialihkan sehingga tidak ada penanganan secara khusus untuk
- RPJM di Kabupaten Sikka hanya ada untuk penyakit menular, tidakkhusus untuk TBC.
Jakarta
- Terdapat kesulitan akses di wilayah tertentu karena ada beberapa daerah yang melakukan penutupan jalan.
- Pasien yang akan di rujuk ke RSUD tidak dapat dilayani oleh Puskesmas karena kapasitas yang tidak mencukupi.
- Meski sudah ada surat dari Direktur P2P namun tidak semua Puskesmas memiliki fasilitas yang cukup untuk membagi kapan harus fokus ke TBC dan fokus ke COVID-19
- Namun begitu lembaga-lembaga filantropi tetap melakukan pemberian makanan tambahan bagi pasien TBC di saat Di Jakarta misalnya food cycle yang secara rutin dilakukan.
Batam
- Dikeluarkannya Protokol Pelayanan untuk pasien TBC di masa pandemi. Pasien diperbolehkan membawa obat pulang ke rumah dengan jangka waktu tertentu. Meski begitu, terjadi banyak masalah seperti jadwal minum obat yang berpindah dari pagi menjadi siang. Hal ini berdampak pada hasil kesehatan pasien.
- Terbatasnya jadwal kontrol pasien. Hal ini menyebabkan adanya pasien yang tidak atau jarang kontrol yang seharusnya di awal 1 bulan 1 kali, lalu tahap berikutnya 2 kali. lnformasi dari Dinas Kesehatan seperti kegiatan pertemuan kohort atau sosialisasi TBC menjadi dialihkan ke Covid-19.
- Anggaran yang ada saat ini hanya 500 juta namun dibagi untuk TBC, malaria, kusta dan HIV, sebelumnya diatas 500 juta)
- Rawat inap untuk pasien TBC RO penuh.
Pekanbaru
- Setelah Covid-19 terdapat kasus baru TBC yang langsung di diagnosa resistan obat padahal belum memiliki riwayat
- Adanya pasien TBC yang sudah melakukan pengobatan selama 4 bulan namun putus obat. Selama pelayanan, di RS umum masih dapat dihandle dan terdapat ruangan khusus untuk TBC resistan
- Belum ada penambahan penemuan kasus
Sumatera Barat:
- Sebelumnya terdapat 3 RS yang paling besar. Namun, setelah pandemi difokuskan di satu (1) RS Paru saja yaitu di Lubuk Alung. Terdapat masalah untuk ke layanan karena akses terlalu jauh. Untuk pasien yang kurang mampu, terdapat bantuan dana MDR per tiga (3) bulan (sejumlah 750.000/bulan). Di RS Paru Lubuk Alung juga, diberikan bantuan nutrisi tambahan yaitu susu bubuk sejumlah 3pack/bulan.
Tangerang
- Sebelum Covid-19, minum obat harus datang setiap harinya tanpa libur. Setelah Covid- 19, datang ke layanan menjadi hanya seminggu sekali atau 2 minggu sekali kemudian obatnya distok untuk bawa pulang. Untuk pasien yang baru, harus datang setiap hari ke layanan.
- Fasilitas TBC-RO sulit untuk mendapatkan layanan inap karena tempat terbatas dan minim fasilitas. Selain itu terdapat stigma layanan kesehatan karena dianggap menjijikan dan sangat berbahaya sehingga penanganan tidak cepat dan wajib di
Bali
- Sebelum Covid-19, pelayanan tersentral di RS Sanglah. Ruangan untuk TBC dengan layanan dan fasilitas yang sangat bagus menjadi digunakan untuk Covid-19. Ada pula poli resistan obat yang kini dipindahkan letaknya menjadi sangat jauh.
- Protokol Layanan TBC di Masa Pandemi sangat banyak namun diterapkan pembatasan sosialisasi sehingga masih banyak yang belum terpapar informasi. Penambahan kasus TBC tidak terdeteksi.
Kalimantan Selatan
- Sebelum Covid-19, layanan TBC berjalan normal. Dari 13 Kab/Kota RS PMDT hanya ada 1 di Kata Banjarmasin. Saat pandemi terjadi, angka kematian TBC RO menjadi sejumlah50%.
- Pasien luar wilayah takut untuk datang ke RS. Terdapat ketakutan untuk periksa karena sakit apapun akan didiagnosaCovid-19.
- Anggaran makin menurun karena dialihkan ke penanggulanganCovid-19.
- Di Kabupaten Balangan, pasien BPJS PBI dari Januari-Maret sudah tidak di subsidi untuk TBC, khusus yang akan periksa harus membayar sendiri. Hal ini dikarenakan Bupati terpilih belum menandatangani
Gowa
- Sebelum pandemi Covid-19 tidak terdapat kendala. Pasca pandemi temuan kasus tu run drastis. Sejak Maret 2020 hingga kini baru terdeteksi 3 orang pasien TBC RO saja.
- Dimasa pandemi Covid-19, pasien putus berobat karena takut terdeteksi Covid-19. Sehingga pilihannya adalah tidak melanjutkan pengobatan.
Makasar
- Terdapat aturan pusat mengenai pelaksanaan SPM tentang TBC di masa pandemi. Di Sulawesi Selatan ada tambahan RS PMDT yaitu RS Bulukumba sehingga menjadi sejumlah 7 rumah
- Pasien mengikuti protokol pelayanan yaitu mengambil obat dan meminumnya di rumah. Namun, pasien khawatir tertular Covid-19 di layanan
- Terkait penganggaran, terdapat beberapa kabupaten yang dicabut status kepesertaan PBl-nya dari APBD. lnformasi yang didapatkan dari pemerintah, pada awal tahun ini sudah terdapat penandatangan antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah, namun karena Pemda berfokus pada pemulihan ekonomi maka anggaran BPJS-PBI menjadi dipangkas.
Papua
- Rumah Sakit memiliki ruang Covid-19 dan TBC-RO sendiri. Layanan TBC hanya terdapat di 2 RS saja.
- Setelah pandemi Covid-19 temuan kasus menurun sekitar 1-3 dalam 1 bulan. Hal ini karena dalam situasi Covid-19 pasien takut melakukan
- Untuk anggaran yang biasanya mendapatkan transport dan makanan tambahan, saat pandemi menjadi
Surabaya, Malang, Jember, dan Gresik
- Mayoritas rumah sakit rujukan TBC dijadikan rujukan untuk Covid-19 juga sehingga membuat pasien menjadi takut untuk datang ke fasilitas
- Jam kerja rumah sakit yang semakin pendek membuat pasien menunda untuk konsultasi
- PSBB membuat pasien yang tidak mempunyai kendaraan pribadi kesulitan untuk datang ke rumah sakit/fasilitaskesehatan
- Peralihan ke komunikasi virtual juga terkendala karena tidak semua pasienmempunyai ponsel pintar. Edukasi dan motivasi pasien kurang maksimal karena metode virtual sering terkendala jaringan dan juga adanya kesalahpahaman
- Adanya ketakutan pasien yang tidak benar-benar meminumobatnya
Apa yang diimpikan untuk Gerakan Bersama Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030, nampaknya harus atur waktu kembali. Jangan sampai pandemi Covid-19 menjadi penyebab tidak terpenuhinya hak-hak pasien lain seperti TBC yang terabaikan sehingga menjadi muncul masalah baru. Atas dasar itulah, jejaring ini merekomendasikan kepada:
- Pemerintah daerah untuk tetap memberikan alokasi anggaran yang memadai kepada pasien
- PendampingTBC harus dilibatkan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah.
- Karena keberhasilan untuk kesembuhan TBC bukan hanya di pengobatan saja, maka perlu memfasilitasi transportasi dan nutrisi seperti anggaran untuk makanan tambahan danlain-lain.
- Perlu memperkuat semua OPD/lintas sektor dalam menanggulangi TBC sehingga urusan TBC tidak lagi hanya menjadi urusan Dinas
- DPRD
- Memilikikomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk penyakit menular khususnya TBC.
- Komisi D bidang Kesehatan dan dinas sosial perlumelakukan pembahasan khusus terkait TBC
- Lembaga pemberi layanan
(RS, Puskesmas, dll.), tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien Peran Puskesmas diperlukan dalam melayani pasien TBC dengan melengkapi sarana prasarana dan tenaga kesehatan yang berkualitas.
- Lembaga-lembaga non pemerintah
Untuk terus melakukan kerjasama dan melakukan advokasi untuk mengatasi masalah TBC agar kualitas layanannya Mengacu pada Covid-19, TBC memerlukan adanya Satuan Tugas Penanggulangan Perlu menyediakan alat pelindung diri (APO) untuk tenaga kesehatan masing masing.