Kini, Penderita TBC Masuk Kategori Penerima PKH

Disadur dari KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial ( Kemensos) Pepen Nazaruddin mengatakan, saat ini penyakit kronis tuberkulosis ( TBC) sudah masuk ke dalam kategori penerima bantuan sosial program keluarga harapan ( PKH). “Kita alokasikan anggaran Rp 3 juta per tahun untuk keperluan mengantar mereka ke Poliklinik atau Puskesmas serta untuk makanan tambahan, karena untuk obat dan sebagainya sudah disediakan di Puskesmas,” ujar Pepen dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, (14/9/2020). Pepen menyebut, penderita TBC di Indonesia cukup besar jumlahnya. Baca juga: Dinkes DIY Sebut Penderita TBC Meningkat 3 Tahun Terakhir Berdasarkan data Kementerian Sosial, penderita TBC di Indonesia mencapai satu juta dua puluh ribu orang. Angka tersebut, menurut Pepen, tentu mengkhawatirkan apabila terus bertambah. Namun, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. “Penyakit TBC ini bisa disembuhkan dengan catatan kegiatan minum obat yang rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali,” terang Pepen. Baca juga: Kemenkes Sebut Pengendalian TBC Alami Hambatan Selama Pandemi Covid-19 “Oleh karena itu, penekanannya, si penderita (TBC) terus menerus minum obat secara rutin hingga bisa sembuh,” lanjut dia. Atas dasar itulah, Kemensos menambah penyakit kronis TBC menjadi komponen bantuan sosial yang masuk dalam bantuan pada PKH. Untuk diketahui, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram PKH untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin. Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Baca juga: Penderita TBC di Jateng Capai 23.919 Jiwa, Tertinggi di Kabupaten Brebes Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia. PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya. Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top